Wednesday, August 31, 2016

Jenis Pajak


http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak

Berdasarkan : lembaga pemungut pajak, sifat pajak, dan penanggung pajak.

Jenis Pajak
  1. Berdasarkan lembaga pemungutnya/siapa yang memungut pajak:
    • Pajak Pusat/Negara
      • Pajak Penghasilan (PPh)
      • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
      • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
      • Bea Meterai (BM)
    • Pajak Daerah
      • Pajak Propinsi
        • Pajak Kendaraan Bermotor;
        • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
        • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
        • Pajak Air Permukaan;
        • Pajak Rokok.
      • Pajak Kabupaten/Kota
        • Pajak Hotel;
        • Pajak Restoran;
        • Pajak Hiburan;
        • Pajak Reklame;
        • Pajak Penerangan Jalan;
        • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
        • Pajak Parkir;
        • Pajak Air Tanah;
        • Pajak sarang Burung Walet;
        • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
        • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  2. Berdasarkan sifatnya/obyek yang dikenakan pajak:
    • Pajak Objektif
      pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
      Contoh:
      PPN dan PPn.BM, PBB
    • Pajak Subjektif
      pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
      Contoh: PPh
  3. Berdasarkan penanggungnya/Subjeknya/cara pemungutannya:
    • Pajak langsung
      • Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN)
    • Pajak tidak langsung
      • pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment