http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak
Berdasarkan : lembaga pemungut pajak, sifat pajak, dan penanggung pajak.
Jenis Pajak
- Berdasarkan lembaga pemungutnya/siapa yang memungut pajak:
- Pajak Pusat/Negara
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Meterai (BM)
- Pajak Daerah
- Pajak Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Rokok.
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Berdasarkan sifatnya/obyek yang dikenakan pajak:
- Pajak Objektif
pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, PBB - Pajak Subjektif
pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
Contoh: PPh - Berdasarkan penanggungnya/Subjeknya/cara pemungutannya:
- Pajak langsung
- Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN)
- Pajak tidak langsung
- pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment